Indonesia Indonesia | English International | Chinese Chinese
PEMERINTAH LARANG REKLAMASI CAMPLONG DAN EKSPLOITASI NOKO
Tuesday, 19 May 2009 22:48   

Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jawa Timur melarang reklamasi Pantai Camplong, Kabupaten Sampang, Madura dan ekspolitasi pasir laut di Pulau Noko, Kabupaten Gresik.

Surabaya, 19/5 (Roll News) - Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Jawa Timur melarang reklamasi Pantai Camplong, Kabupaten Sampang, Madura dan ekspolitasi pasir laut di Pulau Noko, Kabupaten Gresik.

"Masa pemerintah daerah tidak tahu kalau reklamasi di Pantai Camplong menggunakan terumbu karang. Demikian juga di Pulau Noko, masyarakat mengambil pasir laut semakin tak terkendali," kata Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pengawasan Diskanla Jatim, H. Erjono, di Surabaya, Selasa.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bertanggung jawab atas reklamasi Pantai Camplong yang menggunakan terumbu karang.

Menurut dia, pelaku perusakan terumbu karang dapat dikenai hukuman pidana, karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan potensi kelautan dan pulau-pulau kecil.

"Apalagi saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memerangi pelaku perusakan terumbu karang. Sangat naif, kalau masih ada pemerintah daerah yang membiarkan perusakan alam dan lingkungan," katanya di sela-sela Rapat Kerja dengan pejabat Diskanla se-Jatim.

Dalam Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference/WOC) di Manado, Sulut, beberapa waktu lalu, Indonesia merupakan pusat terumbu karang terbesar di dunia.

Bahkan peserta konferensi merekomendasikan adanya upaya konservasi terumbu karang seluas 2,4 juta hektare di perairan Raja Ampat, Papua.

"Jatim juga memiliki potensi terumbu karang yang cukup besar, terutama di Laut Jawa dan sebagian di Samudra Hindia," kata Erjono didampingi Ketua Himpunan Pengelolaan Pesisir Indonesia Cabang Jatim, Daniel Rosyid.

Hanya saja, lanjut dia, kerusakan terumbu karang di Jatim sudah sangat parah, bahkan tingkat kerusakannya mencapai 60 persen.

Diskanla Jatim juga menyayangkan eksploitasi pasir laut di Pulau Noko. "Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Gresik, lambat-laun pulau itu akan tenggelam," katanya mengingatkan.

Menurut dia, nasib Pulau Noko tidak akan beda jauh dengan Pulau Nipah, Kepulauan Riau yang tenggelam akibat maraknya aktivitas penambangan pasir laut.

"Eksploitasi dalam bentuk apapun terhadap pasir laut dilarang oleh undang-undang dan pelakunya dapat dikenai ancaman pidana," katanya menegaskan.

Hingga saat ini, pengambilan pasir laut di Pulau Noko untuk pembuatan batako masih marak dilakukan masyarakat Pulau Gili. Pulau Noko berada di tengah Laut Jawa dan termasuk gugus Pulau Bawean.

"Padahal potensi terumbu karang di Jatim yang masih bisa diandalkan hanya terdapat di Pulau Bawean. Oleh sebab itu, pemerintah daerah, harus bisa mengawasi kelestariannya," kata Erjono.(T.M038)
Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."